OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SADAR WISATA DALAM BENTUK PENINGKATAN PARTISIPASI KELOMPOK DESA DI DESA MUARO JAMBI PROVINSI JAMBI
Sari
ABSTRAK
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemberdayaan masyarakat desa sadar wisata dalam bentuk peningkatan partisipasi kelompok desa di desa Muaro Jambi ini bertujuan untuk merumuskan terbentuknya kelompok masyarakat sadar wisata, melakukan pengamatan di lapangan dan analisis SWOT di desa setempat serta memberikan tawaran yang mengarah kepada interpreuner dan melaksanakan FGD dengan masyarakat setempat untuk menemukan tawaran dari permasalahan aksesibilitas, karena hal ini mebutuhkan proses dan perencanaan jangka panjang dan membutuhkan jaringan serta stakeholders yang lebih luas. Kegiatan PKM yang dilaksanakan oleh tim dari Fisipol Universitas Jambi melalui pendampingan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa sadar wisata untuk mewujudkan peningkatan partisipasi kelompok desa di Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebu Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan pada tanggal 2 Juli s.d 13 Agustus 2019. Adapun metode pelaksanaannya yaitu: survei lapangan, kunjungan dan diskusi dengan aparat desa dan kelompok masyarakat, pelatihan dan FGD, serta folow up. Dari hasil kegiatan PKM melalui pendampingan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa sadar wisata berupa peningkatan partisipasi kelompok desa di Desa Muaro Jambi disimpulkan bahwa kegiatannya baru pada tahapan output bagi masyarakat sekitar dan stakeholders yang terlibat dan belum mengarah pada outcame yang membutuhkan waktu dan sumber daya yang lebih lama untuk menghasilkan capaian jangka panjang yang dirasakan dari hasil PKM ini. Namun, secara umum sasaran yang ingin dicapai tim PKM dirasa optimal dalam rangka pendampingan kepada jejaring desa untuk menumbuhkan kesadaran dalam memajukan Desa Muaro Jambi sebagai desa wisata yang berkelanjutan dan berdampak positif terhadap lingkungan termasuk masyarakat desa, sehingga peningkatan kesadaran masyarakat setempat dapat ditumbuhkan dengan maksimal.
Kata Kunci: pemberdayaan masyarakat, desa sadar wisata, peningkatan, partisipasi masyarakat
Teks Lengkap:
PDFReferensi
REFERENSI
Asrori. 2014. Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kudus. Jakarta: Jurnal Bina Praja, Vol. 6 No. 2 Edisi Juni 2014: 101 – 116.
Faqih, Mansour. 2000. Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial; Pergolakan Ideologi LSM Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hartadi, Muhammad, 2014. Tingkat Kesadaran Masyarakat dan Partisipasi. desaionline.blogspot. diakses pada Senin, 19 Februari 2018.
Henry, Nikolas. 2000. Adminstrasi Negara dan Masalah Kenegaraan. Jakarta: Rajawali.
Johani, R. 2008. Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Bandung: The Asia Foundation.
Maschab, Mashuri. 2013. Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: Politics and Government Fisipol UGM.
Palupi, Sri., dkk. 2016. Buku Panduan Pelaksanaan UU Desa Berbasis Hak. Jakarta: Lakpesdam PBNU.
Purnomo, Aris. 2015. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa Wisata di Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari Purbalingga. Yogyakarta: Universitas Negeri.
Solekhan, M. 2014. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi. Jakarta: Setara Press.
Suroso, Hadi., dkk. 2014. Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Malang: Universitas Brawijaya, Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol 17, No. 1. Tahun 2017.
Siagian, Sondang P. 1983. Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.
Suharto, Edi. 2010. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang-nomor-6-tahun-2014-4723 diakses pada 10 Agustus 2019.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt543df13291bf4/nprt/lt511c7ca43835e/undang-undang-nomor-23-tahun-2014/ diakses pada 15 Agustus 2019.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.