GERAKAN SADAR DEMOKRASI SEGMEN PEMILIH PEMULA PADA KOMUNITAS ATAU ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Sari
ABSTRAK
Gerakan Sadar Demokrasi menitikberatkan pada sosialisasi dan pendidikan pemilih segmen pemilih pemula pada komunitas atau organisasi kemahasiswaan. Adapun tujuan dari gerakan sadar demokrasi adalah: 1) meningkatkan kualitas proses pemilu dan demokrasi, 2) meningkatkan partisipasi pemilih, 3) meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, 4) menambah mitra kerja penyelenggara pemilu dalam sosialiasi di masyarakat, 5) menumbuhkan komunitas/kelompok pemuda di masyarakat yang sadar terhadap pentingya demokrasi. Sosialisasi dilakukan dengan metode electiontainment, berupa sosialisasi yang mengibur dan menyenangkan dengan berbagai materi. Sedangkan, penyampaian materi sosialisasi dilakukan dengan metode simulasi, bermain peran, diskusi kelompok, ceramah tik-tok, alat bantu (visual dan non visual) dan kampanye gerakan sadar demokrasi di media sosial. Pelaksanaan PKM ini sasarannya adalah pemilih pemula yang tergabung dalam komunitas kemahasiswaan, yaitu: Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Provinsi Jambi, BEM Poltekkes Kemenkes, BEM Fakultas Hukum Unja, BEM Fisipol Unja dan BEM Universitas Batanghari. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan pada bulan Maret s.d Agustus 2019. Gerakan sadar demokrasi pada segmen pemula penting dilaksanakan karena generasi muda adalah generasi yang akan menjadi estafet pembangunan bangsa. Maka, kegiatan PKM melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih tentang demokrasi dan kepemiluan sangat tepat dilaksanakan dengan metode electiontaiment yang menyenangkan dan menghibur, dengan sasaran/mitra yang telah dibekali ilmu akan menjadi relawan dan mampu menjelaskan tentang hakikat dan pentingnya demokrasi pada komunitas mahasiswa lainnya. Sehingga kualitas demokrasi dan pemilu di Indonesia khususnya di Jambi menjadi semakin baik.
Kata Kunci: gerakan sadar demokrasi, pemilih pemula, komunitas
Teks Lengkap:
PDFReferensi
REFERENSI
RI, KPU. PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jakarta: KPU.
RI, KPU. 2016. Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2014. Jakarta: KPU.
RI, KPU. 2016. Kesukarelaaan Warga dalam Politik dalam Pemilu 2014. Jakarta: KPU.
RI, KPU. 2016. Membangun Kompetensi Dasar Kepemiluan untuk Komunitas. Jakarta: KPU.
RI, KPU. 2016. Potret Partisipasi Pemilih 2014. Jakarta: KPU.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-2/ dikases pada tanggal 10 Agustus 2019.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.