ISTIHSAN

Ikhwani Daudsyah

Sari


ABSTRAK

Penelitian ini bertemakan Istihsan. Istihsan yang merupakan dalil syariat yang prinsip dasarnya adalah kebaikan untuk umat, tentunya sangat dibutuhkan untuk setidaknya meredam permasalahan-permasalahan baru yang terjadi. Karena jika tetap berpegang pada sumber hukum yang empat dengan fanatisme buta, otomatis agama akan ditinggalkan karena tidak bisa mewadahi permasalahan-permasalahan baru yang terjadi. Istihsan dengan segala bentuknya adalah mengalihkan ketentuan hukum syara’ dari yang berdasarkan suatu dalil syara’ kepada hukum lain yang didasarkan kepada dalil syara’ yang lebih kuat. karena prinsip ini yang menjadi substansi istihsan, maka pada hakikatnya tidak ada seorang ulama’pun yang menolak keberadaan istihsan sebagai dalil syara’.Keberadaan istihsan sangat penting untuk mengawal laju perkembangan yang sangat cepat ini. Tentunya dibutuhkan teori-teori istihsan yang tidak jumud, dengan artian istihsan juga harus ikut memiliki perkembangan dalam membaca situasi kehidupan yang mencakup segala sisi (sosial,ekonomi, politik dan sebagainya).  Maka pengembangan konsep istihsan adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Kata Kunci: Istihsan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Khallaf, Abdul Wahhab, 1994. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dimas.

Sulaiman Rasyid, Fikih Islam,Jakarta: Thahiriyah, tt.

Syamsuddin Abu Abdullah, Siru a’Lam al-Nubala, Maktabah Syamilah.jilid 5

Syarifuddin, Amir, 2008. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.

Usman, Iskandar, 1994. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Wahbah Zuhaili, 2010. Fiqh Islam wa Adillatuh, jilid 9, Beirut: Dar al-fikr.

Yahya, Muchtar, 1986. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma’rif.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.