KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN DAN WISMA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH
Sari
ABSTRAK
Tingginya pertumbuhan tempat restoran dan wisma tentu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dikota Lhokseumawe. Sumber penerimaan yang potensial apabila dimaksimalkan oleh pemerintah perlu berupaya meningkatkan penerimaan pajak wisma dan restoran, agar penerimaan pemerintah terus meningkat sehingga dapat memperlancar pembangunan, untuk mencapai hal ini pemerintah harus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam bidang keuangan daerah yang dikelola secara efektif dan efisien. Dengan dasar pertimbangan ini, maka pemerintah daerah kota Lhokseumawe sebagai pelaksana pemerintah didaerah secara aktif melakukan upaya pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah salah satunya adalah pajak wisma dan restoran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui berapa besar laju pertumbuhan pajak wisma dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Lhokseumawe dan untuk mengetahui tingkat efektivitas penerimaan pajak wisma dan pajak restoran. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi model masukan dan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah, serta dapat menjadi masterplan masukan bagi perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan pembangunan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah. Selanjutnya dapat inovasi dalam model analisis untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.Kedua target ini memiliki tingkat efisiensi dan optimalisasi untuk dapat digunakan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintah.
Kata Kunci: Kontribusi Pajak Wisma dan Restoran, Rasio Kontribusi, Rasio Pertumbuhan, Rasio Efektifitas.Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2014). Lhokseumawe Dalam Angka 2013. Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe. Diakses 20 Maret 2015.
_______. (2014). Statistik Daerah Kota Lhokseumawe 2013. Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe. Diakses 20 Maret 2015.
Bappeda Lhokseumawe. (2015). Lhokseumawe. http://en.wikipedia.org/wiki/Lhokseumawe. Diunduh 24 Maret 2015.
Halim, Abdul. (2007). Akuntansi Sektor Publik. Edisi Revisi. Yogyakarta : Salemba Empat.
Qanun Aceh. (2013). Qanun No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah Dan Kecamatan Kota Lhokseumawe.
Qanun Aceh. (2012). Qanun No.11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe.
Qanun Aceh. (2012). Qanun No.10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe.
Resmi, Siti. (2007). Perpajakan dan Teori Kasus. Edisi 3.Jakarta: Salemba Empat.
Siahaan, Marihot Pahala. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Triantoro, Arvian dan Nugraha. (2004). Analisis Efektifitas Pajak Hotel dan Restoran dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bandung. Jurnal. Fakultas Ekonomi Jurusan Pendidikan Akuntansi Universitas STIA LAN dan UPI Bandung. Di unduh pada tanggal 25 Oktober 2014.
. (2001). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Aceh.
. (2000). Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Walakandou, Randi J.R. ( 2013). Analisis Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado. Jurnal. Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Sam Ratulangi Manado. Di unduh pada tanggal 28 Oktober 2014.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.