EFEKTIVITAS PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENGURANGI TINGKAT PERCERAIAN DI KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN PERIODE 2012-2016
Sari
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran dan faktor penghambat Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengurangi tingkat perceraian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menafsirkan data untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Hasil penelitian diperoleh bahwan Kantor Urusan Agama belum berperan secara maksimal dalam mensosialisasikan aturan perkawinan yang ditetapkan dalam Agama Islam maupun dalam Undang-Undang, serta belum melaksanakan kerjasama dengan pesantren, balai pengajian, teungku imum gampong dan tokoh masyarakat dalam hal pembinaan munakahat, pernikahan dan perceraian. Faktor yang menghambat Kantor Urusan Agama dalam mengurangi tingkat perceraian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen adalah banyaknya pasangan suami istri yang langsung mengajukan proses perceraiannya ke Kantor Pengadilan Agama tanpa melalui proses penasihatan perkawinan, adanya campur tangan dari pihak keluarga terhadap permasalahan rumahtangga yang dihadapi oleh pasangan suami istri, serta adanya perbedaan pandangan tentang aturan pernikahan maupun perceraian dalam sudut pandang Agama Islam dan sudut padang Undang-Undang.
Kata Kunci: Efektivitas, Peran, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Tingkat Perceraian
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Arifin. Brata. (2008). Efektivitas Anggaran Pemerintah. Bandung. Bumi Aksara
Budi. Susilo. (2007). Prosedur Perceraian. Pustaka Yustisia. Yogyakarta
Danim. Ardiansyah. (2009). Peran Individu Dalam Organisasi Sosial. Gunung. Agung Jakarta.
Dariyo. Anto. (2009). Definisi Perceraian. Kanisius. Yogyakarta
Desy.Yosy. Rosikhoh. (2015). Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dalam Mengatasi Problematika Perceraian (Penelitian di KUA Astanajapura dan Pangenan). Skripsi. Institut Agama Islam Negeri. Cirebon.
Djoyomartono. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta. Jakarta
Erna. Wahyuni. (2009). Definisi Perceraian. Jurnal Psikologi. Jakarta
Handayani. (2016). Efektifitas Pelaksanaan Bimbingan Konseling Pra Nikah dan Pasca Nikah Dalam Membantu Mengatasi Perceraian (studi evaluasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas). Skripsi. UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
Lukman. Hakim. (2014). Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dalam Mengurangi Terjadinya Perceraian di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta
Moleong. Lexy. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Pamungkas. Heru. (2008). Kebijakan Pengeluaran Pembangunan. Jakarta. Rajawali Press
Ravianto. Julian. (2009). Efektivitas Anggaran dan Sisi Kebijakan Publik. Jakarta. Balai Pustaka.
Soemiyati. (2008). Hukum Perkawinan Islam. Liberty. Yogyakarta
Soekanto. Sarjono. (2008). Peran Individu dan Kedudukan Sosial. Balai Pustaka. Jakarta
Soemodiningrat. (2008). Peranan dan Status Sosial Individu Dalam Masyarakat. Binarupa Aksara. Jakarta.
Supriyanto. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta. Jakarta
Peraturan danPerundang-Undangan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 517 tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan