EFEKTIVITAS PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENGURANGI TINGKAT PERCERAIAN DI KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN PERIODE 2012-2016

Sri Murniyanti

Sari


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran dan faktor penghambat Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengurangi tingkat perceraian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menafsirkan data untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Hasil penelitian diperoleh bahwan Kantor Urusan Agama belum berperan secara maksimal dalam mensosialisasikan aturan perkawinan yang ditetapkan dalam Agama Islam maupun dalam Undang-Undang, serta belum melaksanakan kerjasama dengan pesantren, balai pengajian, teungku imum gampong dan tokoh masyarakat dalam hal pembinaan munakahat, pernikahan dan perceraian. Faktor yang menghambat Kantor Urusan Agama dalam mengurangi tingkat perceraian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen adalah banyaknya pasangan suami istri yang langsung mengajukan proses perceraiannya ke Kantor Pengadilan Agama tanpa melalui proses penasihatan perkawinan, adanya campur tangan dari pihak keluarga terhadap permasalahan rumahtangga yang dihadapi oleh pasangan suami istri, serta adanya perbedaan pandangan tentang aturan pernikahan maupun perceraian dalam sudut pandang Agama  Islam dan sudut padang Undang-Undang.

Kata Kunci: Efektivitas, Peran, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Tingkat Perceraian


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Arifin. Brata. (2008). Efektivitas Anggaran Pemerintah. Bandung. Bumi Aksara

Budi. Susilo. (2007). Prosedur Perceraian. Pustaka Yustisia. Yogyakarta

Danim. Ardiansyah. (2009). Peran Individu Dalam Organisasi Sosial. Gunung. Agung Jakarta.

Dariyo. Anto. (2009). Definisi Perceraian. Kanisius. Yogyakarta

Desy.Yosy. Rosikhoh. (2015). Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dalam Mengatasi Problematika Perceraian (Penelitian di KUA Astanajapura dan Pangenan). Skripsi. Institut Agama Islam Negeri. Cirebon.

Djoyomartono. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta. Jakarta

Erna. Wahyuni. (2009). Definisi Perceraian. Jurnal Psikologi. Jakarta

Handayani. (2016). Efektifitas Pelaksanaan Bimbingan Konseling Pra Nikah dan Pasca Nikah Dalam Membantu Mengatasi Perceraian (studi evaluasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas). Skripsi. UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.

Lukman. Hakim. (2014). Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dalam Mengurangi Terjadinya Perceraian di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta

Moleong. Lexy. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Pamungkas. Heru. (2008). Kebijakan Pengeluaran Pembangunan. Jakarta. Rajawali Press

Ravianto. Julian. (2009). Efektivitas Anggaran dan Sisi Kebijakan Publik. Jakarta. Balai Pustaka.

Soemiyati. (2008). Hukum Perkawinan Islam. Liberty. Yogyakarta

Soekanto. Sarjono. (2008). Peran Individu dan Kedudukan Sosial. Balai Pustaka. Jakarta

Soemodiningrat. (2008). Peranan dan Status Sosial Individu Dalam Masyarakat. Binarupa Aksara. Jakarta.

Supriyanto. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta. Jakarta

Peraturan danPerundang-Undangan

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 517 tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Refbacks

  • »
  • »