KEKALAHAN PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF 2014

Mohd Tasar

Sari


ABSTRAK

Partai lokal merupakan nafas hidup baru yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat. Memiliki partai lokal di provinsi merupakan suatu kebanggaan yang patut di apresiasi. Lahirnya partai lokal di Aceh tidak terlepas dari perjanjian Momerendum Of understanding antara pemerintahan republik indonesia dengan gerakan aceh merdeka. Partai lokal adalah perahu bagi rakyat aceh untuk berlabuh dalam wilayahnya sendiri sesuai dengan keinginan mereka. Munculnya partai lokal membuka kacamata pandangan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil rakyat. Sayangnya loyalitas rakyat tidak bisa bertahan lama dalam partai lokal seiring dengan satu periode berjalannya legislatif terpilih gagal dalam mewujudkan keinginan rakyat. Kemenangan dan kekalahan merupakan dua sisi wajah yang kembar yang tidak bisa dipungkiri akan terjadi atau terwujud baik cepat maupun lambat. Kemenangan pada masa lalu merupakan kesuksesan meraih kegemilangan kedepan dengan cara pemograman yang baik. Disisi lain kekalahan menanti yang bisa dikatakan sebagai kesuksesan yang tertunda diakibatkan dari kesalahan atau kekurangan yang terjadi.

Kata Kunci: Partai Lokal, Desentralisasi, Kekalahan, Pemilu


PENDAHULUAN

Momerendum Of Understanding (MoU) yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2005 tepatnya sembilan tahun yang silam antara pemerintahan Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menjadi sebuah nafas baru bagi masyarakat aceh dalam dunia perpolitikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 memberikan hak kepada Aceh untuk mendirikan partai lokal tersendiri, namun Undang-Undang tersebut tidak terlepas bagi partai lokal untuk berkompetisi dengan partai nasional. Awal Pemilu legislatif pada tahun 2009 melahirkan catatan sejarah yang sangat besar bagi aceh dikarnakan kemenangan partai lokal yang sangat signifikan, walaupun tidak bisa dipungkiri berdasarkan hitungan sementara Partai Lokal Aceh masih menguasai parlemen untuk tahun 2014. Partai Aceh pada tahun 2009 menjadi mayoritas atau penguasa parlemen mutlak, hal tersebut berhasil karna keinginan masyarakat ingin melihat perubahan yang akan dilakukan oleh perwakilan dari kelompok yang telah lama berjuang untuk mereka atau Aceh. Seiring berjalannya satu periode kekuasaan legislatif ada perubahan dan janji yang ditepati oleh pemegang kekuasaan dari partai lokal tersebut, namun masih banyak kekurangan yang terjadi bahkan dilakukan baik secara sengaja maupun tidak oleh para politikus partai lokal.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Farhan Hamid. 2008. Partai Politik Lokal di Aceh. Jakarta. Kemitraan.

Agustino, Leo, 2009. Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Arifin, Anwar. 2003. Komunikasi Politik. Jakarta: Balai Pustaka.

Berg, Bruce Lawrence. 1998. Qualitative research methods for the social sciences.CA: Allyn and Bacon.

Endra Wijaya, 2010. Partai Politik Lokal di Indonesia. Jakarta: F. Media

K. K Mishra (2005) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.

Maurice Dureger, 1985, partai politik dan Kelompok-Kelompok Penekan, Jakarta: P.T Bina Aksara

Miles, M.B & Huberman, A. M. 1992. Analisis data kualitatif. Penerjemah Tjetjep Rohendi R. Universitas Indonesia Press.

Miriam Budiarjo, 2007, Dasar- Dasar Ilmu Politik. JakartaP.T Gramedia Pustaka utama.

R. C. Agarwal (2008) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta.

S. N Dubey (2007) Political Science Theory. Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

Yin, Robert K. 2003. Case Study Research: Design and Methods. CA: sage Publications.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal

Qanun Aceh No 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan UmumDewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan UmumK. K Mishra ( 2005) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.


Refbacks

  • »