PERAN KEPALA DESA SAGOE DALAM MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA DI DESA SAGOE KECAMATAN PEUSANGAN
Sari
ABSTRAK
Pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Gampong Sagoe merupakan gampong dengan rasa sosial yang tinggi, dan peduli terhadap keamanann masyarakat. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran Kepala Desa Sagoe dan faktor-faktor apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Gampong Sagoe. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu penelitian yang digunakan meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti merupakan instrumen kunci. Hal ini dimaksud agar peneliti mendapatkan suatu gambaran yang jelas tentang peran serta faktor penghambat sarana dan prasarana yang ada di gampong Sagoe. Adapun permasalahan yang terjadi di Gampong Sagoe yaitu terhambatnya pengelolaan sarana dan prasarana Gampong Sagoe, serta bagaimana peran Kepala Desa Sagoe dalam mengatasi hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui peran Kepala Desa Sagoe belum maksimal,hal ini disebabkan karena dalam pengelolaan sarana dan prasarana di gampong Sagoe belum berjalan karena minimnya dana yang dicairkan dan kurangnya kreatifitas Kepala Desa untuk memanfaatkan tanah wakaf yang sekarang ini masih belum difungsikan dan seharusnya pengelolaan sarana dan prasarana di gampong tersebut dikembangkan terus agar gampong tersebut menjadi lebih indah dan asri. Adapun faktor penghambat terciptanya pengelolaan sarana dan prasarana di gampong Sagoe yaitu minimnya atau terbatasnya dana yang dikeluarkan pemerintah untuk pengelolaan sarana dan prasarana seperti belum adanya gedung tempat penyimpanan barang-barang PKK, tanah wakaf yang belum difungsikan, sehingga tidak adanya pemasukan kas bagi gampong tersebut.
Kata kunci: Peran dan Faktor Penghambat
PENDAHULUAN
Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan dasar paradigma dalam pelaksanaan pemerintah, pengelolaan daerah serta sebagai perwujudan tuntutan agenda reformasi dalam upaya mencapai pembangunan secara merata dan kesejahteraan masyarakat. Adapun perubahan paradigma tersebut disikapi oleh daerah dengan menyesuaikan dan merubah mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam melaksanakan pembangunan yang demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Salah satu ciri sistem pemerintahan yang baik (good govermance) adalah pemerintah yang bisa mengikutsertakan semua masyarakat, transparan dan bertanggung jawab, efektif dan adil, adanya supermasi hukum serta bisa menjamin bahwa prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat.
Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah diarahkan untuk merubah pola pikir, bahwa peranan birokrat atau aparat pemerintah mengalami pelaku pembangunan menjadi fasilitator pembangunan.Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Sutrisno, 2005. Metode Research Jilid 1: Jakarta.
Henry, Fayol, 2002. Pengertian Manajemen. Ghalia Indonesia: Jakarta
Irawan, 1997. Pengertian Manajemen. Banyumedia Publishing: Malang.
Manullang, 2001. Paradigma Pembangunan. Kaifa: Jakarta
Moekijat, 2002. Pemerintahan Desa. Pustaka Palajar: Yogyakarta.
Nawawi dkk, 1991. Pengertian Observasi. Banyumedia Publishing: Malang.
Prabowo, 1996. Jenis-jenis Data Primer. Ghalia Indonesia: Jakarta
Qanun Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Tugas dan Peran Geuchik Gampong.
Qanun Nomor 24 Revisi Tahun 2004 Tentang Tugas dan Peran Geuchik Gampong.
Ratna, Kutha Nyoman. 2012. Teori, Metode dan Teknik Penelitian. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Reksopoetranto, 1992. Pengertian Manajemen. Banyumedia Publishing: Malang.
Ricky, Griffin, 2002. Pengertian Manajemen. Ghalia Indonesia: Jakarta
Riwayadi, Susilo, Suci Nur Anisa, 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Sinar Terang: Surabaya.
Rugaiyah, 2011. Manajemen Sarana dan Prasarana. Banyumedia Publishing: Malang.
Tim Penyusun. 2014. Pedoman Penulisan Skripsi Revisi. Matangglumpangdua: FISIPOL.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 7. Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 116. Tentang Pemerintahan Daerah.