ANALISIS FORMULA PEMBOBOTAN VARIABEL PENENTU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BIREUEN

Sonny Muhammad Ikhsan Mangkuwinata

Sari


ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pembobotan variabel penentu Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan analilis Hirarki proses (APP). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan memberikan kuesioner kepada responden (Perangkat Gampong serta masyarakat) dan data sekunder didapatkan dari Badan Permberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bireuen.  Metode analisis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif serta alat analisis dalam penelitian ini ada dua yaitu, metode AHP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 perihal tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa hasil perhitungan Alokasi Dana Desa sesuai Peraturan Menteri ada 2 desa yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa sesuai Peraturan Bupati dan 67 desa mengalami penambahan. Sedangkan apabila menggunakan formula PembototanAlokasi Dana Desa dengan metode AHP, tidak ada desa yang mengalami penurunan dan semua desa mengalami penambahan.

 

Kata Kunci: Alokasi Dana Desa, Formula Pembobotan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Adli. (2006). Model dan Formulasi Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) Untuk Mengatasi Ketimpangan Fiskal Nagari (Studi Kasus di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat). Dalam edisi Jurnal No.55a/DIKTI/Kep/2006

Badan Pusat Statistik (2017).Data Jumlah Alokasi Dana Desa (Gampong). Kabupaten Bireuen

__________. 2017. Kecamatan Peusangan dalam Angka 2017. Katalog PPS : 1102001.1110080

Mahi, B. Raksaka dan Adriansyah. (2002). Sejarah Transfer Keuangan Pusat ke Daerah. Dalam Sidik, Mahfud (ed) : Dana Alokasi Umum, Konsep, Hambatan, dan Prospek di Era Otonomi Daerah. Kompas. Jakarta, 1-22

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Jakarta

Nugroho, Riant. (2000). Otonomi Daerah: Desentralisasi Tanpa Revolusi; Kajian dan Kritik Atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia. Jakarta : Elex Media Komputindo

Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 Tentang Desa. Jakarta

Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2017 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum terkait Alokasi Dana Desa. Kabupaten Bireuen

Republik Indonesia. 2004. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta

________. 2014. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta

Saaty, Thomas L. 2008. Decision Making With The Analytic Hierarchy Process. Dalam seri jurnal Universitas Sumatera Utara

Simajuntak, Djoko Hidayanto. 2002. Dana Alokasi Umum di Masa Depan. Dalam Sidik, Mahfud (ed). Dana Alokasi Umum, Konsep, Hambatan, dan Prospek di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Kompas, 151-176


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.