KEWENANGAN WILAYATUL HISBAH (WH) DALAM PEMBINAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH (STUDI KASUS DI KABUPATEN BIREUEN)

Fitri Ernalis

Sari


ABSTRAK

Kewenangan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pembinaan syari’at Islam di Aceh diatur dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Tugas dan wewenang WH dalam melakukan pengawasan dan pembinaan belum optimal seperti yang diatur dalam peraturan dan qanun syari’at Islam. Tujuan penelitiannya untuk mengetahui Kewenangan WH dalam pembinaan syari’at Islam, kendala yang terjadi dalam pembinaan syari’at Islam serta upayanya dalam pembinaan syari’at Islam di Kabupaten Bireuen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi langsung, wawancara dan dokumentasi. Analisis data meliputi mengklasifikasikan, menganalisa, memaknai dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan WH masih belum optimal dan kurang tegas terhadap orang yang melanggar aturan atau qanun syari’at Islam. Kendalanya adalah lemahnya pemahaman masyarakat tentang syari’at Islam, terbatasnya dana dan kurang sosialisasi. Upaya yang dilakukan itu meningkatkan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan seluruh unsur masyarakat, pengalokasian dana yang memadai dan meningkatkan pendidikan ilmu agama dan latihan khusus bagi WH. Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Bireuen dapat mengawasi dan memberdayakan serta memberi kewenangan yang lebih luas kepada WH dengan adanya payung hukum tersebut dan masyarakat jangan menganggap ini merupakan tugas dan kewenangan WH, melainkan harus ada kesadaran dari masyarakat, di Kabupaten Bireuen khususnya dan seluruh masyarakat Aceh pada umumnya.

Kata Kunci: kewenangan, pembinaan syariat Islam

PENDAHULUAN

Syari’at Islam telah secara formal diimplementasikan di Aceh sejak adanya UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penerapan syari’at Islam di tanoh rencong sangat berkaitan dengan rakyat Aceh sebagai muslim yang taat dan menjalankan syari’at Islam secara kaffah. 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Al Yasa, Abubakar. 2004. Wilayah Hisbah Polisi Pamong Praja dengan Kewenangan Kusus di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.

Ateng, Syarifuddin. 2000. Menuju Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV. Bandung: Universitas Parahyangan.

Abdul, Rasyid. 2006. Hukum Bisnis untuk Perusahaan. Jakarta: Pustaka Obor.

Abi Hasan, Ahmad bin Faris bin Zakaria. 1979. Mu’jam Maqayis al-Lughah, Juz III. Mesir: Dar al-Fikr wa al-Nasyr wa al-Tusi.

Abdul, Wahab Khallaf. 1993. Ilmu Ushul Fiqhi (Cet. VIII; Kairo). Yusuf al-Wardawy, AsSa’ah wa al-Murunah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, diterjemahkan oleh Agil Husin al-Munawar dengan judul Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam (Cet. I). Semarang: Dino Utama Semarang.

Haidar. 2005. Buku Saku Filsafat Islam. Bandung: Arasy PT Mizan Pustaka.

Indroharto. 1995. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Muhammad, Ali al-Sayis. 1970. Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihad wa Athwaruhu. Kairo: Risalah al-Buhuts al-Islamiyah.

Muhammad, Hasbi ash-Shiddieqy. 1970. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Nasir. 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nawawi. 1999. Administrasi Pendidikan. Jakarta: PT Gunung Agung.

Soekidjo. 2005. Metodelogi Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

________. 2007. Metode Penelitian. Cetakan Ketujuh. Bandung: CV Alfabeta.


Refbacks

  • »
  • »
  • »
  • »