Metodelogi Pendidikan Pra Nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan
Sari
Pernikahan merupakan bibit pertama dan cikal bakal kehidupan masyarakat, dan aturan yang bersifat alami bagi alam semesta serta sunnatullah untuk menjadikan kehidupan semakin bernilai dan mulia. Ketika islam menganjurkan kepada laki-laki dan wanita agar memilih jodoh yang baik semata-mata untuk mendapatkan keturunan yang baik dan mulia yang mampu menjadikan pemimpin agama dan umat di masa yang akan datang dan anak shalih yang kita harapkan bersama. Memilih pasangan hidup atas dasar pilihan yang benar, tepat dan sejalan dengan manhaj Islam serta ajaran yang di bawa oleh Rasulullah dan para Shahabat, dan para tabi’in. Maka akan menjadi pondasi yang kokoh yang bisa melindungi dari berbagi kesalahannya. Banyak fenomena yang terjadi dalam masyarakat yang belum memiliki kematangan pikiran dalam menuju ke jenjang pernikahan, baik dari segi faktor usia maupun kemampuan finansial. Sehingga jarang permasalahan yang kerab timbul dalam rumah tangga tidak mampu terelakkan lagi. Dalam perkawinan dikenal adanya perjanjian perkawinan yang sering kali dibacakan oleh calon suami setelah akad nikah, yakni adanya perjanjian ta’lik talak. Perjanjian lainnya yang sering dilakukan adalah perjanjian tentang harta bersama. Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka masyarakat bersama unsure terkait perlu kembali manata peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan tersebut, masyarakat harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan tersmasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena itu, dalam proses pembentukan sebuah keluarga diperlukan adanya sebuah program pendidikan yang terpadu dan terarah. Program pendidikan dalam keluarga ini harus pula mampu memberikan deskripsi kerja yang jelas bagi tiap individu dalam keluarga sehingga masing-masing dapat melakukan peran yang berkesinambungan demi terciptanya sebuah lingkungan keluarga yang kondusif untuk mendidik anak secara maksimal.
Kata Kunci: Metodelogi, Pendidikan Pra Nikah
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Media Group, 2003
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2005
Abdurrahman al-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibiha fi al-Bait wa al-Madrasah wa al-Mujtama’, Beirut: Dar al-Fikr, 1983
Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Al-Bukhari, Sahih Bukhari, Juz III, Beirut: Dar Al Fikr, t.t
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
Dewantoro Sulaiman, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan: Solo, 2002
Hibana. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta; PGTWI Press, 2002
Kartini Kartono, Pengantar Metodelogy Research Sosiologi, Bandung: Alumni, 2000
Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung: Trigenda Karya, 1993
Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesi Modern, Jakarta: Amani, t.t
Qanun Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan tentang Pelayanan Pendidikan di Gampong
Sulaiman Rasjid, Fikh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,1996
Satria Effendi, Makna, Urgensi dan Kedudukan Nasab dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam, Artikel Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta, Al-Hikmah dan DITBINBAPERA Islam No. 42 Tahun X 1999
Suharsimin Arikunto, Prosedur Penelitian Ilmiah Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Reneka Cipta, 2002
Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Suntoro Eko, dkk., Bergerak Menuju Mukim dan Gampong, Yokyakarta: IRE, 2007
Zakiyah Dradjat, Ilmu Pendidkan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.