UUD-1945 DAN GBHN SEBAGAI KENDALI YURIDIS DAN

hasbi hasbi arbi

Sari


Pembangunan suatu negara mencakup kesemua aspek kehidupan  bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Untuk mencapai tujuan ini perlu adanya suatu rambu-rambu yang dapat menjaga/mengarahkan pembangunan tersebut sesuai dengan hajat dan martabat manusia/masyarakat Negara tersebut. Untuk ini perlu suatu perencanaan yang didalamnya terkandung maksud dan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.

             Negara Indonesia yang baru mendeka dari penjajahan, tentu perlu membuat suatu perencanaan yang mencakup filsafat hidup dan politik masyarakat Indonesia, untuk ini sudah sewajarnya Presiden/Pemeritah membuat perencanaan yang dapat meningkatkan hajat hidup yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia, karena pemerintah dituntut untuk lebih aktif dalam mengarahkan dan membimbing masyarakat untuk mencapai tujuan  nasional yang termaktup dalam Pembukaan UUD 1945. Maka sudah sewajarnya Pemeritah mengambil Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN sebagai kendali Yuridis dan Politis dalam membuat perencanaan baik perencanaan ekonomi maupun perencanaan admistrasi pemerintahan dan pembangunan yang bertujuan utntuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.         

            Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang arah dan tujuan permbangunan nasional, dalam Garis-garis Besar haluan Negara mengandung isi sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun sekali.

            Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu konstitusi yang merupakan hukum dasar dan sumber hukum sebagai kendali  yuridis setiap hukum, undang-undang, peraturan-peraturan yang lebih rendah  tingkatnya, sedangkan GBHN merupakan garis kendali politis bagi pengelola Negara dalam membuat perencanaan, kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bindoro Tjokroamijoyo, 1984. Perencanaan Pembangunan, PT.Gunung Agung , cetakan ke 7, Jakarta.

Kuncoro, Ari, 1997. Pembangunan Regional, Daya Saing Antar Daerah dan Pembangunan Kawasan tertinggal dalam Mencari Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Centre For Strategie and International Stadies

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 1999. Garis-Garis Besar Haluan Negara, Cetakan ke 1 , Jakarta.

M. Solly Lubis, Prof. Dr. SH, 1996. Dimensi-Dimensi Manajemen Pembangunan, Mandar Maju, Cetakan ke 1, Bandung.

Moh. Kurnardi, SH, 1976. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, Jakarta Pusat.

Mashuri Maschab, Cs. Pembangunan Masyarakat Desa, Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, PT. Penebar Swadaya, Jakarta Selatan.

Sukandar Wiriatmadja, MA, 1989. Pokok-Pokok Sosiologi Pedesaan, Jasa Guna Cetakan ke 16, Jakarta.

T. Hanafiah, 1989. Strategi Pembangunan Wilayah Pedesaan, Kerangka Pemikiran Bagi Pembangunan Desa Terpadu, Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Zulkanain Djamin, SE . 1988. Perencanaan dan Analisa Proyek, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Pertama, Jakarta.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.