KEPASTIAN KEPEMILIKAN ATAS TANAH DI PEMUKIMAN ADAT YANG TERMASUK DALAM KAWASAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MK NOMOR 35/PUU-X/2012 JUNCTO PUTUSAN MENHUT NOMOR 941/MENHUT-II/2013 (STUDI DI DESA ALUR KEUJRUN KABUPATEN ACEH SELATAN)
Sari
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kepastian kepemilikan atas tanah di pemukiman adat yang termasuk kawasan hutan adat menurut kebiasaan masyarakat di Desa Alur Keujrun Kabupaten Aceh Selatan, langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah terkait kepemilikan tanah di pemukiman adat kawasan hutan adat dan kendala yang muncul dalam upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum status kepemilikan atas tanah di pemukiman adat kawasan hutan adat. Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu: 1) data primer, yang diperoleh dengan menggunakan daftar kuesioner masyarakat yang bermukim di wilayah Desa Alur Keujrun dan pedoman wawancara dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Selatan serta pihak yang terkait dengan kepemilikan atas tanah di pemukiman adat kawasan hutan adat; dan 2) data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan yang untuk mengumpulkan data di kepustakaan atau data sekunder dan data primer serta tertier dalam bidang hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penguasaan dan kepemilikan atas tanah di pemukiman adat kawasan hutan adat menurut kebiasaan masyarakat di Desa Alur Keujrun Kabupaten Aceh Selatan diawali dengan kenduri pakat untuk menentukan letak tanah dan areal lahan, lalu keesokannya berbekal makanan dari kenduri tersebut, bersama-sama dilakukan ceneucah uten, dimana imuem mukim, keuchik dan panglima uten menentukan batas tanah yang dibuka; 2) langkah yang ditempuh masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah pada prinsipnya dengan menguasai tanah yang bersangkutan sampai adanya surat dari aparat desa setempat yang menegaskan penguasaan tanah tersebut, lalu mengajukan permohonan pengakuan dan penegasan hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat; 3) kendala yang muncul dalam upaya memperoleh kepastian hukum status kepemilikan atas tanah di pemukiman adat kawasan hutan negara terdiri dari inkonsistensi terhadap eksistensi penguasaan tanah masyarakat hukum adat serta hak ulayat, tidak sinkronnya peraturan perundang-undangan, tidak dijalankannya asas umum dan jenis peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: kepemilikan tanah, pemukiman adat, hutan adat
Teks Lengkap:
PDFReferensi
REFERENSI
Lubis, Mhd. Yamin; Abd. Rahim Lubis. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Taqwaddin. 2010. Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Provinsi Aceh. Disertasi Doktor Ilmu Hukum. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.