PENYULUHAN TENTANG PENINGKATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN GAMPONG JABA KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN

M Saleh, Cut Khairani, Hakim Muttaqim, M. Rasyidin

Sari


Kegiatan PKM melalui kegiatan penyuluhan tentang peningkatan penguatan kelembagaan Gampong Jaba Kec. Peudada Kab. Bireuen bertujuan untuk memperkenalkan penyuluhan peningkatan kelembagaan perangkat gampong dan manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini terhadap perangkat gampong dan masyarakat umumnya, yaitu berupa materi penyuluhan tentang cara membuat buku kas, bentuk laporan keuangan dan neraca kelembagaan gampong. Pelaksanaan kegiatan PKM ini dilakukan melalui tahapan: 1) persiapan, dilaksanakan selama dua hari, yaitu menghubungi geuchik gampong untuk memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan, pengurusan administrasi, persiapan alat dan bahan serta akomodasi, menyiapkan tempat pelaksanaan kegiatan; 2) pelaksanaan, dilaksanakan selama 15 hari secara bertahap, mulai dari pelatihan dasar organisasi sampai dengan kerjasama antaraparatur gampong melalui model studi kasus; 3) diskusi dan tanya jawab tentang materi pentingnya musyawarah; dan 4) penutup, dilakukan dengan pemberian layer struktur gampong dan foto bersama tim pelaksana kegiatan penyuluhan. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan PKM melalui kegiatan penyuluhan tentang peningkatan penguatan kelembagaan Gampong Jaba Kec. Peudada Kab. Bireuen disimpulkan bahwa bahwa: 1) kegiatan penyuluhan ini telah terlaksana dengan baik dan mendapat respon yang cukup baik dari peserta penyuluhan; 2) penguatan kelembagaan gampong yang kuat dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan gampong; dan 3) penataan kelembagaan gampong mampu membuktikan kesiapan diri dalam berintegrasi antarkelembagaan gampong, seperti keuchik, sekretaris gampong, kepala urusan, kepala dusun, tuha peut/badan permusyawaratan gampong dan kelembagaan gampong lainya, serta mendorong fungsi dan peran kelembagaan masyarakat lainnya.

Kata Kunci:  kelembagaan gampong, penyuluhan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


https://ngada.org/uu11-2006pjl.htm diakses pada tanggal 10 Maret 2020.

http://penabulufoundation.org/penguatan-kelembagaan/ diakses pada tanggal 10 Maret 2020.

https://referensi.elsam.or.id/2014/09/undang-undang-republik-indonesia-nomor-11-tahun-2006-tentang-pemerintahan-aceh/ diakses pada tanggal 10 Maret 2020.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.