AKAR PERSELISIHAN PIMPIMAN KAMPUNG DI KECAMATAN KOTA JUANG KABUPATEN BIREUEN PROVINSI ACEH
Sari
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari akar konflik yang telah umum terjadi antara sekretaris gampong (sekretars desa) dengan geuchiek gampong (kepala desa). Penelitian berlangsung di Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen selama 1 (satu) bulan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan analisis deskriptif yang melibatkan 2 desa sampel dengan responden sebanyak 11 (sebelas) orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi antara geuchiek dengan sekretaris gampong adalah konflik vertikal antara atasan dengan bawahan yang disebabkan oleh pendapatan yang tidak seimbang, tingkat dan status pendidikan yang berbeda, cara pandang dan pemikiran yang juga berbeda diantara keduannya. Kondisi tersebut sering memunculkan kesalahpahaman sehingga geuchiek tidak mampu mengikuti pola pemikiran dan gagasan sekretaris gampong. Secara umum geuchiek dalam pelaksanaan tugasnya sering terjebak pada pola-pola tradisional akibat kurangnya wawasan serta lemahnya pemahaman terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan gampong.
Kata kunci: Akar Perselishan, Kota Juang, Pimpinan Gampong
PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di daerah. Berdasarkan PP No 45 Tahun 2007, disebutkan bahwa sekretaris desa akan diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu format otonomi desa akan menyimpang karena pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan merupakan aspirasi desa atau perangkat desa. Salah satu penjelasan dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain guna menciptakan ketertiban sistem administrasi pemerintahan desa.
Pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS merupakan program peningkatan kinerja pemerintahan gampong dalam melayani masyarakat dan kegiatan pembangunan. Jika semua gampong memiliki sekeretaris gampong berstatus PNS, maka pelaksanaan dan pengelolaan gampong akan menjadi lebih baik. Terlebih lagi, saat ini sudah dimulai pengelolaan dana gampong dalam anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG). Untuk itulah diperlukan aparatur gampong yang mengerti pengelolaan anggaran dan juga mendata pemasukan gampong sebagai sumber pendapatan.Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Nasir. 1999. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Nasir. 2003. Metode Penelitian Kualitatif. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Robbins. Stephen P. 2004. Budidaya Korporat dan Keunggulan Korporasi, Jakarta; PT Elex Media Komputindo
.Stoner, J.A.F.; Freeman. 1991. Management. Terjemahan oleh Wilhelmus W. Bakowatun: Intermedia. Jakarta.
Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: CV. Alfabeta..
Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik (Teori, Aplikasi, dan Penelitian). Jakarta: Salemba Humanika.
Undang-undang:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa
Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor. 183/Tahun 2009 tentang Peningkatan Fungsi Pemerintahan