HAKIM

Ikhwani dan Muhammad Iqbal

Sari


Hakim adalah orang yang menjatuhkan putusan ,menunjuk pihak yang menciptakan dan menetapkan hukum syariah secara hakiki. Adapun menurut terminologi ushul fiqh, kata hakim menunjuk pihak yang menciptakan dan menetapkan hukum syariat secara hakiki. Dalam hal ini, semua ulama sepakat, hanya Allah yang mencipta dan menetapkan hukum syariat bagi seluruh hamba-Nya ( al-Hakim Huwa Allah; al-Hakim adalah Allah ). Pada hakikatnya,tidak ada satu pun perbuatan manusia (baik dalam bentuk aktif maupun pasif; gerak dan diam manusia )yang tidak ada hukumnya ,karena segala sesuatu telah ditetapkan hukumnya oleh Allah melalui Alquran dan haditsrasul-Nya.hanya saja ,hukum yang telah ditetapkan Allah itu,ada yang jelas nyata hukumnya,dan ada pula yang masih tersembunyi dan samar bagi manusia.

Kata Kunci: Hakim


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Prof.Dr.H. satria effendi, m,zein ,m,A,usul fiq ,(jakarta),prenada media grupup(2005)

A.hanafi .MA,usul fiq(kairo),wijaya jakarta (1957)

Dr.H.ABD .Rahman dahlan ,MA, usul fiq (jakarta),Amzah (2010).

Prof.Dr.Abdul Wahhab Khallaf,ilmul ushul fikih,(kuwait)Drul Qalam (1977)


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.