PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA SERTA NILAI-NILAI BHINEKA TUNGGAL IKA

Edy Putra Kelana

Sari


Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Juhari. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus.

Kansil, CST dan Cristine ST Kansil. 2003. Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: Pradnya Paramita.

______. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Fakultas Hukum UI dan CV “Sinar Bakti”.

Pasha, Musthafa Kamal. 2002. Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis.Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.

Robert Klitgaard, Ronald Maclean-Abaroa, H.Linsey Parris. 2002.

Penuntun Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Silberman, Melvin L. 2006. Active Learning. Bandung: Nusamedia.

Soewartojo, Junaidi. 1995. Korupsi. Restu Agung.

Syukur, Abdul. Ensiklopedi Umum untuk Pelajar Jilid 1-12. 2005. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.

Tim ICCE UIN, Pengantar Azyumardi Azra. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan,

Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada.

Undang-Undang Dasar RI 1945. Amandemen I-IV. Jakarta: Setia Kawan.

UU RI No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU RI No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Jakarta: Pondok Edukasi.

UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2004, UU RI No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.