SUATU KAJIAN TENTANG PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG DI KECAMATAN PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

Fitri Ernalis

Sari


Berdasarkan kenyataan dilapangan diperoleh data bahwa pengelolaan BKPG tidak transparansi, berorientasi pada masyarakat miskin dan tidak berkelanjutan. Hal ini terjadi di Gampong Pante Pisang dan Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip BKPG dalam pengelolaan keuangan gampong untuk kemajuan gampong Pante Pisang dan Gampong Raya Dagang dan untuk mengetahui kendala BKPG dalam pengelolaan keuangan gampong untuk kemajuan Gampong Pante Pisang dan Gampong Raya Dagang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analasis yaitu pengumpulan data dengan meneliti masalah-masalah yang sedang terjadi pada saat ini, kemudian data tersebut dikumpulkan dan disusun, setelah itu diolah dan dianalisis. Hasil penelitian diperoleh bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya mengenai transparansi dan pengelolaan. Kendala pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dikarenakan kurang efektifnya sistem pengawasan dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta rendahnya kompetensi dan kemampuan aparat pemerintahan desa dalam membuat laporan secara tertib.

Kata kunci: Pengelolaan Dana Desa, Keuangan Gampong, Transparansi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Muhammad Arif. 2007. Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Kekayaan Desa. Pekan Baru; Red Post Press.

Nyoman. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta; Citra Utama.

Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Desa.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2009 tentang Prinsip-prinsip Pengelolaan BKPG.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintah Gampong.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.