IMPLEMENTASI MUSYAWARAH MENURUT NOMOKRASI ISLAM

Drs. Syarkawi M.Ed

Sari


Manusia mempunyai tanggung jawab bersama untuk menciptakan kehidupan yang haromonis, aman dan damai. Justru itu, setiap elemen masyarakat berkewajiban melaksanakan peran sosial dengan bidang dan kapasitas yang dimiliki. Kontribusi sosial yang ditekankan oleh Islam adalah kebaikan dan tidak melakukan kerusakan. Peran manusia yang terkandung dalam konsep Khalifah, memberikan kerangka yang oleh cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap “demokratis”. Di dalamnya tercakup kemampuan kedaulatan rakyat, penekanan pada kesamaan derajat manusia dan kewajiban kemampuan kedaulatan rakyat, penekanan pada kesamaan derajat manusia dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Sementara demokrasi Islam dianggap konsep yang lama berakar umbi, yaitu persetujuan (Ijma’), penilaian interpretative (Ijtihad) dan musyawarah (Syura). Musyawarah dipandang sangat esensial karena ia merupakan konsekwensi politik kekhalifahan umat manusia (Diknas: 2003, hal : 85). Hal ini jelas ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imran ayat 159 dan surat Al-Syura ayat 58 yang substansinya perintah (Amar) kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk mnyelesaikan berbagai urusan mereka yang dipimpinya dengan cara bermusyawarah, supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan seorang pemimpin terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Musyawarah menjadi suatu kaedah (norm) yang merupakan mekanisme pengendalian sosial (Mechanisme of Social Control) yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan atau tidak direncakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa individu atau masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kaedah-kaedah atau nilai-nilai kehidupan. Melihat eksistensi musyawarah itu sendiri, maka perlu direalisasikan dalam berbagai institusi/organisasi, maka norma/kaedah ini mutlak kita perlukan, selain untuk mengembalikan khazanah sunnah Rasulullah sekaligus menolak demokrasi alat barat yang belum tentu sesuai dengan kondisi Aceh saat ini.

 

Kata Kunci: Musyawarah, Nomokrasi Islam, Demokrasi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Qura’an Al-Karim

Abd. Hakim, Atang dan Mubarok, Jaih : Metologi Studi Islam, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, September 2000.

Al-Badwi, Ismail : Mubda’ al-Syura fi al-Syari’ah al-Islamiya, Dar al-Fikir al-Arabi, 1981.

Al-Sayyid, Abd. Malik : Social of Islamic : Classical Islamic Practice Political Theory and Practice, New York, Ventage Press, 1982.

Ma’luf, Louis : Al-Munjid fi al-Lughah wa al-‘Alam, al-Thab’ah al-Tsaminah Wa al-‘Isyruun, Dar al-Masyriq-Bairut, 1986.

Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Modul Acuan Proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2003


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.