ISTIHSAN DALAM ISLAM

Ikhwani Ikhwani, Najmuddin Najmuddin

Sari


Hukum Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW dari Allah SWT adalah prinsip-prinsip kehidupan yang merupakan keniscayaan bagi manusia untuk melaksanakannya. Manusia yang merupakan mahluk sosial dan berbudaya secara otomatis memerlukan aturan-aturan untuk mengawal kehidupan mereka, agar intraksi social tidak timpang satu sama lain. Sumber hukum islam yang disepakati ulama’ adalah al Qur’an, Hadits, Ijma’. Qiyas. Jumhur ulama’ menyepakati keempat sumber hukum ini. Namun demikian masih terdapat beberapa ulama’ yang tidak sepakat terhadap kehujahan qiyas dengan beberapa alasan. Seiring perjalan waktu, perkembangan teknologi dan pengetahuan begitu pesat terjadi, sehingga muncul banyak permasalahan-permasalahan baru yang terkadang tidak cukup dengan keempat sumber hukum di atas. Atas dasar demikian muncul setelahnya beberapa metode istinbath hukum yang pada kelanjutannya diklaim sebagai sumber hukum yang dipercaya. Di antara sumber hukum yang muncul adalah mashlahah mursalah, istihsan, dan lain sebagainya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Mujib, Al-Qowaidu al-fiqhiyyah, Yogyakarta: nur cahaya, 1980

Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mushthafa fi Iim Al-Ushul, Beirut: daar al-kutub al-ilmiyah

Abu Ishq Asy-Syatibhi, Al-Muwafaqat fi ushul asy-syari’ah, Beirut: daar al-ma’rifah, 1973.

Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dimas, 1994

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008

Usman, Iskandar, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1994

Yahya, Muchtar, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma’rif, 1986.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.