ANALISIS KONFLIK DALAM PEMERINTAHAN GAMPONG

Rahmat .

Sari


ABSTRAK

Desentralisasi pemerintahan merupakan satu sisi pengembangan daerah yang memiliki nilai yang positif bagi rakyat untuk mengatur daerah atau wilayahhnya masing-masing. Disisi lain desentralisasi tersebut mewujudkan pemerintahan yang otoriter demi mempertahankan kekuasaan atau jabatan yang telah diraih. Pemerintahan Gampong atau desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah telah ditentukan. Desentralisasi kekuasaan melahirkan phenomena yang tersendiri di indonesia khususnya di Provinsi Aceh. Hal tersebut bisa dilihat dari kinerja yang saling tumpang tindih bahkan menciptakan konflik dikalangan masyarakat. Konflik yang terjadi mengarahkan masyarakat secara tidak langsung untuk membentuk kelompok-kelompok yang melintasi jalan perpecahan, semua itu terselenggara dengan baik dengan ujung tombak praktik kekuasaan yang sangat politis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menyelesaikan konflik dalam pemerintahan gampong atau desa yang berlokasi di kecamatan dewantara kabupaten aceh utara, dimana konflik tersebut terjadi antara aparatur gampong atau desa dalam menjalankan roda pemerintahan dengan damai dan teratur. Analisa target dalam penelitian ini sebagai bagian untuk menghindari kesembrawutan roda pemerintahan gampong dalam mengatur, mengelola,mengawasi dan menertibkan masyarakat, disisi lain pula tujuan analisa ini sebagai wadah menyelaraskan ideologi dan persepsi aparatur desa dan masyarakat untuk mewujudkan praktik dari teori demokrasi yang benar dan adil.

Kata Kunci: Desentralisasi, Analisa, Konflik, Pemerintahan, Desa


PENDAHULUAN

Undang-undang tentang pemerintahan daerah Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-undang tersebut menjadi referensi secara khusus bagi Aceh mewujudkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 pemerintahan Aceh atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Di sisi lain untuk memperkuat keseragaman dalam menjalankan roda pemerintahan di desa pemerintah kabupaten Aceh utara melahirkan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemerintahan gampong atau desa. Qanun tersebut menjadi landasan dan acuan bagi pemerintah gampong dalam menjalankan roda pemerintahan dengan leluasa dan terarah. Pemerintah gampong atau desa dijalankan oleh seorang Geusyik dan di dampingi oleh tuha Peut selaku dewan gampong. Pemerintah gampong merupakan ujung tombak kecamatan dalam menjalankan program pemerintah kepada masyarakat diseluruh pelosok desa. Program–progam politik, pemerintahan, Pendidikan, batas desa, ekonomi dan adat istiadat serta hak dan kewenangan gampong lainnya menjadi tanggung jawab Kepala desa atau Geusyik untuk mewujudkannya. Adanya qanun Nomor 4 Tahun 2014 bermaksud bahwa qanun ini menjadi kompas agar aparatur desa bisa memimpin masyarakat dengan adil, bijaksana dan sejahtera.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Berg, Bruce Lawrence. 1998. Qualitative research methods for the social sciences. CA: Allyn and Bacon.

Denny Prayudi, 2009. Aplikasi Kamus Empat Bahasa Menggunakan Delphi 7.0 Jakarta

Kemendikbud, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Miles, M.B & Huberman, A.M. 1992. Analisis data kualitatif. Penerjemah Tjetjep Rohendi R. Universitas Indonesia Press.

Peter Salim dan Yenni Salim, 2002, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press Jakarta.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2003 Pasal 1 Tentang Gampong.

Sanusi M. Syarif. 2005. Gampong dan Mukim di Aceh Menuju Rekonstruksi Pasca Tsunami. Pustaka latin: Bogor.

Syafi’e, Inu Kencana. 2004. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia. Publisher Bandung, Refika Aditama

Sugiono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta.

Yin, Robert K. 2003. Case Study Research: Design and Methods. CA: sage Publication.


Refbacks

  • »