NAHI MUNKAR DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Ikhwani MA dan Muhammad Iqbal

Sari


ABSTRAK

Nahi Munkar, merupakan dua rangkain kata bahasa Arab, yaituالنهي  dan المنكر . Dalam kamus Al-Munjid     النهي artinya : Mencegah melakukan sesuatu dengan perkataan dan perbuatan. Atau perkataan seseorang kepada orang lain dengan kata لا تفعل: Jangan kamu lakukan, sebagai penjelasan bahwa larangan tersebut merupakan hal yang tidak boleh dikerjakan. المنكر  adalah suatu perbuatan atau perkataan yang dibenci dan dilarang oleh Allah, yang bertentangan dengan akal sehat manusia. Nahi Munkar merupakan suatu usaha untuk melenyapkan dan menghapus kemungkaran pada diri seseorang atau kelompok orang, sehingga mereka berhenti dari perbuatan munkar yang mereka lakukan dan menggantinya dengan perbuatan-perbuatan yang ma’ruf. Pencegahan tersebut haruslah dilakukan dengan cara-cara yang baik sehingga orang yang dicegah tersebut tersentuh hatinya untuk meninggalkan perbuatan munkar dan mereka bersedia untuk kembali kejalan yang benar.

Kata kunci: Nahi Munkar


PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang bertujuan untuk meujudkan kemasalahatan dan kebahagiaan kehidupan manusia, serta menolak hal-hal yang dapat merusak keberlangsungan kehidupan manusia, Islam mendambakan kedamaian karena Islam adalah agama yang damai yang disampaikan melalui cara-cara yang damai. Ketentuan hukum-hukum yang tetuang dalam landasan syari’at islam bukan untuk memberatkan manusia, melainkan untuk memudahkan proses manusia dalam mencapai kehidupan yang lebih  baik. Ibnu Taimiyah mengatakan: Kedatangan Syari’at Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan dan menghapus kemudzaratan. Oleh karena demikian, untuk meujudkan kebahagiaan manusia diatas permukaan bumi ini haruslah mengikuti cara-cara yang benar sesui dengan tuntunan syaria’at bukan dengan tindakan hawa nafsu atau dengan tindakan yang mementingkan golongan dan kelompok tertentu.

Fitrah manusia suka kepada kelembutan dan kesejukan, benci akan  kekerasan dan kekejaman. Untuk menarik manusia kejalan yang benar bukanlah hal yang mudah, dan demikian juga untuk mencegah tabi’at manusia yang buruk bukanlah pekerjaan yang gampang. Butuh usaha dan tenaga, bukan tenaga yang mengaggarkan kekuatan otot dan kejantanan diri atau kekuasaan tertentu, kekuatan yang diamaksud adalah kekuatan mental. Kekuatan mental tersebut haruslah sesui dengan tuntunan dan kehendak jiwa manusia, tidak membuat tindakan-tindakan yang melahirkan hal-hal yang bertentangan dengan nurani kemanusiaan. Al-Quran sebagai pedoman hidup sudah menjelaskan tentang hal ini, surat Shaad Ayat: 26.

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.

Ayat Al-Quran tersebut memberikan gambaran kepada manusia bahwa dalam memutuskan sebuah hukum atau dalam melakukan sesuatu hal haruslah berlandaskan pada cara-acara yang benar, tidak berbuat dengan kehendak hawa nafsu tanpa memikirkan sebab akibat yang akan ditimbulkan dari tindakan tersebut. Secara tidak langsung Allah memberikan bayangan kepada manusia untuk mengikuti cara yang benar agar tercapai kemaslahatan dalam kehidupan manusia dan tidak menyebabkan timbulnya perkara yang merusak kehidupan manusia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Abdul al-Karim Zidan, Usul al-Da’wah, (Beirut: Muassat al-Risalah, 2001).

Shafa Ar-Rahman al-Mabar Kaafuri, Al-Rahik al-Makhtum, (Kairo: Dar al-Wafa’, 2002).

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, kesan dan keserasian Al-Quran, (Tangerang: Lentera Hati, 2002).

Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, (Kairo: Dar al-Hadis, 1991).

Ibrahim Ni’mah, Fiqh Da’wah, (Kairo: Maktabah al-Qahirah, tt).

Harian Serambi Indonesia, tangal 26/06/2007

Muhammad al-Ghazali, Ada’wah Islamiah Fi al-Qarni al-hadis, (Kairo: Dar al-Syuruq, 2000.

Sayyid Muhammad Nuh, Penyebab Gagalnya Dakwah, terj. Nur Aulia, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006)

M. Munir, Metode Dakwah, (Jakarta: Kencana, 2006

Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkhali, Cara Nabi Berdakwah, terj. Muhtadin, (Jakarta: Salafi Press, 2002)

Muhammad Abduh, Memperbarui Komitmen Dakwah, terj. Uril Bahuddin, (Jakarta: Rabbani Press, 2004)

Said Bin Ali Al-Qahtani, Dakwah Islam Dakwah Yang Bijak, terj. Masykur Hakim, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994)

Abbas As-Sisi, Sentuhan Hati Penyeru Dakwah, terj. M. Lili Nur Aulia, (Jakarta: Al-Ihsan Cahaya Umat, 2001)

Abd Badi Saqar, Kaifa Tadu’ An-Nas, (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001)

Muhammad Zakiyuddin Muh. Qasim, Ad-Dakwah Ilallah Fiqhan Wa Minhajan, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1993)

Al-Habib Muhammad Razieq, Dialog FPI: Amar Ma’ruf Nahi Munkar, (Jakarta: Pustaka Inbu Saudah, 2004)

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Baari Fi Syarh Sahih al-Bukhari, (Kairo: Dar al-Masri, 2001)


Refbacks

  • »
  • »
  • »
  • »
  • »
  • »